LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Amanat UU/PP tentang Pariwisata, maka disarankan bahwa setiap Pemda harus menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah/RIPPARDA, sebagai acuan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan pengembangan pariwisata. Selama ini , sebagian Pemda menghadapi kesulitan untuk menyusun dokumen RIPPARDA yang bagus dan berkualitas, serta dapat diimplementasikan dengan efektif. Diperlukan pelatihan penyusunan RIPPARDA untuk staf Pemda agar dapat menyusun RIPPARDA dengan baik dan benar.