LATAR BELAKANG
Perencanaan tata ruang, seperti telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, menggaris-bawahi pentingnya penataan ruang bagi kelangsungan hidup manusia yang hidup di wilayah tertentu secara nyaman, aman, dan sejahtera. Selanjutnya penataan ruang di semua lingkup area perencanaan, baik itu mikro kawasan sampai makro wilayah itu diorientasikan untuk selalu berdaya guna, terpadu, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Penataan ruang juga menjadi pedoman sekaligus instrumen bagi area tertentu khususnya dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang yang ada, dan umumnya dalam memberikan arah dan menjamin capaian pembangunan yang ingin dituju (20 tahun ke depan) secara terpadu, terkait, dan seimbang ke semua sektor. Sebuah proses perencanaan ruang yang dilakukan perlu melihat semua aspek pengaruh ini secara komprehensif dan harmonis. Kesemua aspek ini harus mampu dihadirkan dalam sebuah struktur dan pola ruang yang menunjang dan menjamin terujudnya masa depan ruang yang lebih baik. Melalui proses perencanaan yang tidak saja benar, tetapi juga baik, diharapkan visi, misi, tujuan, dan target dalam perencanaan ruang digariskan tersebut bisa dicapai. Sering kali, perencanaan dan penataan ruang yang benar pun akan sulit terwujud, jika perencana tidak paham terhadap kondisi masalah dan potensi serta siklus perencanaan yang harus dilakukan. Sementara itu, perencanaan dan penataan ruang yang baik hanya bisa dilakukan ketika perencana telah paham, mahir, dan teruji terhadap konsep, metode, dan aplikasi yang harus diimplementasikan pada kasus-kasus yang dihadapi. read more