Pada tanggal 4 – 6 Februari dan 10 – 12 Februari 2014 lalu, Program Pelatihan MPKD mengadakan Pelatihan Penyusunan KUA PPAS dan Evaluasi RAPBD dengan peserta dari SKPD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), provinsi termuda Indonesia. Pelatihan dibuka oleh Ketua Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) M. Sani Roychansyah, ST., M.Eng., D.Eng dan Ketua Program Pelatihan MPKD, Ir. Kawik Sugiana, M.Eng., Ph.D., serta dengan narasumber Ir. Sutrisno MES (Mantan Setda Kabupaten Sleman), DPPKAD Sleman, Bappeda dan DPPKAD Provinsi DIY.
KUA PPAS dan evaluasi RAPBD sebagai amanat 4 undang-undang yakni UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disusun sebelumnya. KUA PPAS dan evaluasi RAPBD secara proses memiliki sifat politis dengan adanya keterlibatan DPRD dalam penyepekatan nota kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif. Dengan sifat politis itu, banyak sekali tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan KUA PPAS. Pelatihan ini selain membantu pemerintah daerah dalam menyusun KUA PPAS dan evaluasi RAPB juga membantu dalam proses penyusunan KUA PPAS dan evaluasi RAPBD dengan creative bureaucracy dan creative financing dengan tetap berpegang pada peraturan dan alur birokrasi.
Metode pelatihan yang dilakukan lebih ditekankan pada tukar pikiran dan diskusi antara peserta dengan didampingi narasumber yang kompeten di bidangnya. Metode ini sangat membantu peserta yang memiliki banyak masalah-masalah teknis di lapangan dalam penyusunan KUA PPAS dan evaluasi RAPBD karena beberapa narasumber juga merupakan praktisi dari Kabupaten Sleman dan Provinsi DIY.
Pada hari terakhir, dengan metode studi kasus peserta pelatihan berlatih menyusun KUA-PPAS, mencermati RKA DPA SKPD, dan mengevaluasi APBD. Harapannya dengan mengalami langsung, peserta mampu lebih memahami proses penyusunan KUA PPAS dan mengevaluasi RAPBD.