LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Amanat UU/PP tentang Pariwisata, maka disarankan bahwa setiap Pemda harus menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah/RIPPARDA, sebagai acuan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan pengembangan pariwisata. Selama ini , sebagian Pemda menghadapi kesulitan untuk menyusun dokumen RIPPARDA yang bagus dan berkualitas, serta dapat diimplementasikan dengan efektif. Diperlukan pelatihan penyusunan RIPPARDA untuk staf Pemda agar dapat menyusun RIPPARDA dengan baik dan benar.
TUJUAN
- Melatih peserta untuk mengetahui dasar, tujuan dan penyusunan RIPPARDA
- Melatih peserta untuk mengetahui berbagai instrumen implementasi RIPPARDA
TARGET GROUP
Staf Dinas Pariwisata Daerah; Bappeda dan SKPD lainnya dengan catatan peserta sudah pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses perencanaan: junior-middle levels of bureaucrats.
MATERI
Kebijakan pengembangan pariwisata dan pembangunan daerah, Apa dan mengapa perencanaan dan sinkronisasi berbagai dokumen perencanaan di daerah, Industri pariwisata, pengertian, tujuan dan dasar hukum RIPARDA, Instrumen-instrumen implementasi rencana ser ta analisa kondisi dan potensi pariwisata daerah, dan penyusunan rencana daerah pariwisata.
KOMPETENSI
Mengetahui berbagai instrumen implementasi Rencana Induk Priwisata Daerah dan mampu menyusun Rencana Induk Pariwisata Daerah.
FASILITAS
modul, seminar kit,makan siang, coffee break, sertifikat, tempat pelatihan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada.