LATAR BELAKANG
Peraturan Zonasi (PZ) merupakan salah satu alat untuk pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang. Saat ini, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 tahun 2011, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, PZ perlu dibuat jika Daerah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disahkan dalam bentuk Perda tapi belum disertai PZ. Jika Daerah belum memiliki RDTR yang sah dalam bentuk Perda, penyusunan RDTR perlu disertai
dengan penyusunan PZ. Rencana Tata Ruang Wilayah yang wilayah perencanaannya mencakup kabupaten/kota dibuat pada peta skala kecil sehingga belum cukup untuk dipakai sebagai alat untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan yang diminta oleh pelaku pembangunan, untuk itu perlu disusun RDTR yang dibuat pada peta skala besar (1: 5.000). Dalam peta skala besar tersebut, nampak informasi tentang apa yang ada atau direncanakan di dalam persil dan persil sekitarnya. Peraturan zonasi memberi kejelasan dengan secara eksplisit mengatur ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diijinkan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, prasarana minimal yang dibutuhkan pada zona atau sub zona dan ketentuan pelaksanaan yang memberi kejelasan tentang variansi kegiatan yang terjadi saat ini atau masa yang akan datang dalam zona yang telah ditetapkan kegiatan pemanfaatan ruangnya. Bagaimana penanganan terhadap kasus kegiatan pemanfaatan ruang yang telah
ada hingga saat ini tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan, atau keinginan pelaku pembangunan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya merupakan contoh kasus yang perlu disikapi oleh pemberi ijin.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap Peraturan Zonasi.
MATERI
Sistem penataan ruang dan kepentingan Peraturan Zonasi (PZ), Pengenalan PZ di luar negeri dan di Indonesia, Peran PZ dalam pengendalian pemanfaatan ruang, Metode pendekatan dan tahapan penyusunan PZ, Teknik-teknik penyusunan PZ, Tata cara operasional pelaksanaan PZ, Kelembagaan pelaksanaan PZ, Latihan penyusunan PZ
dengan studi kasus.
KOMPETENSI
Peserta memahami substansi dan proses penyusunan peraturan zonasi.
FASILITAS
modul, seminar kit, makan siang, coffee break, sertifikat, tempat pelatihan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada.