Dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 13 Mei 2011.
Maksud penyelenggaraan program pelatihan ini sebagai salah satu upaya percepatan dalam memberikan dasar keahlian perencanaan tata ruang bidang pengenalan penyusunan Peraturan Zonasi Tahap I. Sasaran kegiatan ini adalah untuk menghasilkan tenaga bidang perencanaan yang memahami dasar pengetahuan Penyusunan Peraturan Zonasi (sebagai tahapan pertama dari rangkaian proses pengetahuan penyusunan Peraturan Zonasi), untuk bisa memasuki tahapan-tahapan berikutnya, yaitu; Tahapan kemampuan teknis penyusunan Peraturan Zonasi, serta; Tahapan kemampuan penyusunan rencana Peraturan Daerah Peraturan Zonasi.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut: Peserta memperoleh pengetahuan dasar tentang keilmuan dan teknik penyusunan peraturan zonasi (bagian keahlian Perencanaan Wilayah dan Kota) yang juga merupakan bagian dari kegiatan pembangunan jasa konstruksi; Peserta mendapatkan kemampuan pengenalan tentang penyusunan peraturan zonasi sebagai landasan untuk mengikuti program pelatihan berikutnya (baik yang teknis Penyusunan Peraturan Zonasi, maupun yang penyusunan Perda Peraturan Zonasi); Mempunyai nilai tambah dalam kemampuan penataan ruang kawasan perkotaan.