Sebagai mitra sejajar bagi Eksekutif di Pemerintahan Daerah, UU No 32 Tahun 2004 yang mulai berlaku efektif 15 Oktober 2004, dalam pasal 41, memuat tentang substansi fungsi dan peran pokok DPRD, yang disebutkan pada pokoknya meliputi 3 peran pokok yaitu:
• Fungsi Legislasi, atas pembuatan dan penetapan Peraturan Daerah,
• Fungsi Anggaran, yang berkaitan dengan pembahasan dan penetapan APBD,
• Fungsi Pengawasan, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan pembangunan yang tercermin dalam APBD serta pengawasan atas tata laksana pemerintahan daerah yang dijalankan oleh Kepala Daerah.
Dengan fungsi serta peran seperti tersebut di atas, DPRD dituntut untuk bisa secara cepat dan tepat membaca dan menelaah kegiatan-kegiatan pembangunan berbagai sumber informasi sebagai bagian dari proses pemahaman atas permasalahan-permasalahan daerahnya yang akan bermanfaat dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra sejajar Eksekutif Pemerintah Daerah.
PE L A K S A N A A N
Waktu : 14 – 16 Mei 2006
Tempat : Wisma MM UGM , Yogyakarta
Bentuk Kerjasama : Kerjasama Prolat PKD dengan DPRD Kota Pekalongan
Jumlah peserta : 14 orang
Kompetensi yang dihasilkan : peningkatan pemahaman substansi dan wawasan tentang fungsi dan peran DPRD