Sejalan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, DPRD sebagai lembaga yang mewakili rakyat di daerah dituntut peran aktifnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk menjalankan masing-masing fungsi dengan optimal, diperlukan satu mekanisme kerjasama dengan lembaga eksekutif dan masyarakat sehingga DPRD bisa menjadi wakil rakyat sekaligus menjadi lembaga kontrol yang efektif bagi eksekutif. Selanjutnya berkaitan dengan amandemen UU otonomi (UU 22 1999 menjadi UU 32 2004) dan UU Perimbangan Keuangan Daerah (UU 25 1999 menjadi UU 33 2004), anggota DPRD dituntut untuk cepat tanggap dan adaptif terhadap perubahan. Pelatihan ini merupakan salah satu cara untuk memperluas wawasan sehingga peserta dapat menjalani peran DPRD dengan baik.
P E L A K S A N A A N
Waktu : 8 – 11 dan 15 – 19 Desember 2004
Tempat : Hotel Jogjakarta Plaza
Bentuk Kerjasama : Kerjasama antara Prolat PKD dengan DPRD Kota Tegal
Jumlah peserta : 20 peserta
Kompetensi yang dihasilkan :
•Pemahaman awal tentang tugas dan fungsi anggota DPRD ke depan